"Semuanya intinya akan kita telusuri. Tidak hanya menemukan kekayaan atas nama yang bersangkutan, atau pun itu misalkan yang disembunyikan atas nama orang lain atas nama keluarganya, orang terdekatnya," ujar Asep.
Jeratan itu memungkinkan Rafael Alun untuk dimiskinkan.
"Penerapan TPPU sejalan dengan komitmen KPK untuk memaksimalkan penyitaan dan perampasan sebagai asset recovery hasil korupsi," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (10/5/2023).
Rafael Alun sebelumnya telah dijerat dengan pasal gratifikasi.
Hasil pengembangan KPK menemukan Rafael diduga melakukan penyamaran hingga penyembunyian aset yang diduga dari hasil korupsi.
"Diduga kuat ada kepemilikan aset-aset tersangka RAT yang ada tautan dengan dugaan TPPU di antaranya dengan menempatkan, mengalihkan, membelanjakan sekaligus menyembunyikan hingga menyamarkan asal usul harta miliknya yang diduga bersumber dari korupsi," katanya.
(redaksi)