
VONIS.ID – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Mereka mempercepat pembahasan karena regulasi tersebut masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) prioritas tahun 2026.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa pihaknya menargetkan penyelesaian Raperda tersebut sesuai jadwal.
Ia menyampaikan optimisme karena tahapan awal pembahasan sudah berjalan cukup jauh dan terstruktur.
“Target kami Perda ini bisa selesai tahun ini karena memang masuk dalam program pembentukan peraturan daerah prioritas,” ujar Kamaruddin, Kamis (2/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa DPRD dan OPD telah menyelesaikan pembahasan tingkat bab dan pasal.
Saat ini, tim penyusun hanya melakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan teknis sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
“Pembahasan bab dan pasalnya sudah selesai, tinggal penyempurnaan. Setelah itu masuk tahap harmonisasi sebelum nantinya disahkan menjadi Perda,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup akan mengatur berbagai aspek yang berdampak langsung pada kondisi lingkungan di Samarinda.
DPRD memasukkan pengelolaan sampah, pengendalian pencemaran, serta mitigasi bencana sebagai bagian penting dalam regulasi tersebut.
Kamaruddin menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu memiliki aturan yang lebih kuat untuk menjawab tantangan lingkungan yang terus berkembang seiring pertumbuhan kota.
Ia menilai aktivitas masyarakat dan pembangunan harus tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
“Semua yang berdampak terhadap lingkungan hidup masuk dalam pembahasan, termasuk pengelolaan sampah dan berbagai potensi bencana,” pungkasnya.
Dengan percepatan pembahasan tersebut, DPRD Samarinda optimistis Raperda Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat rampung tepat waktu dan segera memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta kelestarian lingkungan daerah. (Adv)
