“Pelaku kemudian mengunci korban di dalam kamar selama 30 menit sebelum akhirnya mengancam akan melakukan kekerasan lebih lanjut, jika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” bebernya.
Meski sempat dikunci, namun korban berhasil kabur dan kejadian itu dengan cepat dilaporkan kepada keluarganya.
Sadar dirinya dalam masalah, IR dengan cepat merencanakan pelarian ke kampung halaman di NTT.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik dan kerjasama lintas sektor. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas pelaku kejahatan tanpa pandang bulu,” sambungnya.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pada kesempatan yang sama, AKP Rachmat juga tak lupa mengimbau dengan kejadian yang dialami korban diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berinteraksi.
“Terutama dengan orang yang baru kenal. Kepada masyarakat, untuk segera melapor jika mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar mereka,” tandasnya. (tim redaksi)