Kamis, 2 Mei 2024

Update Terkini

Gak Perlu Otot, Berikut Cara Ampuh Melawan Debt Collector

Kamis, 11 November 2021 18:57

Ilustrasi Kendaraan/IST

Menurut Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno, ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh debt collector sebelum melaksanakan eksekusi kendaraan.

1 . Harus membawa surat somasi

2 . Debt collector sebagai eksekutor harus membawa tanda pengenal dan dapat menunjukan Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI) yang merupakan bagian sertifikasi dari APPIArtinya debt collector harus sudah memiliki surat izin menagih SPPI yang didapat melalui tes terlebih dahulu bagaimana memahami sopan santun, etika, eksekusi tidak boleh ada kekerasan itu ada di dalam tesnya.

3. Debt collector wajib membawa fotokopi sertifikat jaminan fidusia yang diperoleh dari perusahaan pembiayaan. Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan sebuah benda, yang mana registrasi hal kepemilikannya masih dalam kekuasaan pemilik benda tersebut.

4. Debt collector harus membawa surat kuasa dari perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasanya. Empat syarat tersebut  yang wajib dibawa oleh debt collector untuk menarik kendaraan yaitu surat somasi, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat kuasa dan fotokopi jaminan fidusia.

Itulah cara ampuh melawan debt collectorJika 4 syarat itu tidak terpenuhi artinya debt collector tersebut tidak sah untuk melakukan penarikan barang atau kendaraan (tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal