Gede menyebut majelis hakim PN Surabaya akan memberikan putusan berdasarkan fakta-fakta yang sudah didapatkan selama proses persidangan dengan seadil-adilnya.
"Hakim pasti menguak fakta-fakta yang diperoleh selama pemeriksaan persidangan, semua pasti akan dipertimbangkan sampai akhirnya menjatuhkan putusan," katanya.
Diketahui, Bechi anak kiai Jombang itu dituntut dengan pidana 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
(redaksi)