Selain soal video yang beredar, dia ditanya penyidik soal sejarah Pondok Pesantren Al Zaytun serta struktur organisasi yayasan.
Sejauh ini, Bareskrim Polri sudah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli, dan terlapor.
Bareskrim Polri memutuskan untuk menaikan perkara ini dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
Dengan demikian, pihaknya akan lebih lanjut berupaya melengkapi bukti-bukti untuk melakukan penetapan tersangka.
(redaksi)