Wahyu Kenzo dikenal sebagai Crazy Rich Surabaya yang merupakan tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia terbukti terseret dalam kasus penipuan robot trading ATG dan ditahan di Polresta Malang.
Ada 820 korban dari kasus robot trading itu dengan jumlah kerugian ditaksir Rp 150 Miliar.
Laporan ke Bareskrim Polri pun sudah dilayangkan pihak korban dari robot trading ATG itu.
Yang menarik, adalah pernyataan pengacara korban, Zainul Arifin yang blak-blakan nama public figure diduga memiliki hubungan dengan Wahyu Kenzo dalam kasus pencucian uang.
Ia awalnya menyebut, ada sekitar 8 public figure yang diduga terlibat.
"Dari penelusuran kami, pada tahun 2021 itu banyak publik figur yang diduga menerima hasil dari kejahatan Wahyu Kenzo. Itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Zainul.
Kemudian, Zainul Arifin pun membeberkan nama-nama kedelapan public figure itu.
"Publik figur yang diduga adalah Raffi Ahmad, Atta Halilintar, Stefan William, Rian D'Masiv, Judika, Dokter Tirta, Gus Miftah, dan Haji Faisal," ungkap Zainul.
Zainul Arifin menegaskan bahwa pihaknya juga menyebut nama kedelapan publik figur tersebut kepada tim penyidik untuk dilakukan penelusuran sesuai aturan hukum.