Polisi menjeratnya atas pelanggaran Pasal 5 angka 1 dan 2 juncto Pasal 340 KUHP dan Pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau hukum penjara paling lama 20 tahun.
Polisi telah menyita senjata api revolver, 85 butir peluru jenis kaliber 38 milimeter dan kaliber 32 milimeter. Juga menyita uang tunai Rp 85 juta, 2 unit sepeda motor dan sejumlah rekaman CCTV.
Meski demikian, dalam keterangan kepada polisi, Muhammad Iqbal masih belum mau mengakui perbuatannya itu.
"Pelaku tidak mengakui perbuatannya," kata Budi.
--- selesai
(redaksi)