Jumat, 22 November 2024

Ferdy Sambo Geleng-geleng Kepala Saat Melihat CCTV Detik-detik Brigadir J Dieksekusi

Selasa, 29 November 2022 14:53

JALANI SIDANG - Ferdy Sambo saat ikuti jalannya sidang di PN Jaksel/ Foto: Kompas.com

Ia lantas meninggalkan tempat kejadian perkara (TKP) Pembunuhan Brigadir J.

Sambo dan Putri didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan keduanya di rumah dinas yang terletak di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya itu, Sambo dan Putri didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal