VONIS.ID - Mardani Maming, politisi PDIP kini sudah menjadi buronan alias DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) itu masuk dalam daftar DPO karena dianggap tidak bersikap kooperatif karena mangkir dari panggilan penyidik KPK.
Mardani Maming resmi menjadi tersangka kasus dugaan suap izin usaha pertambangan (IUP) di Tanah Bumbu senilai Rp 104,3 miliar selama tujuh tahun (2014-2021).
Selain itu, Mardani Maming juga disebut menerima fasilitas pembangunan sejumlah perusahaan setelah memberikan izin tambang dan produksi batu bara ke PT Prolindo Cipta Nusantara.
Nama Mardani Maming diketahui juga merupakan salah satu pebisnis nasional
Ia adalah generasi kedua penerus bisnis Batulicin Enam Sembilan Group. Kelompok bisnis ini membawahi puluhan perusahaan yang bergerak di berbagai bidang usaha, terutama bisnis pertambangan dan lini bisnis terkait.
Batulicin Enam Sembilan Group merupakan salah satu grup perusahaan terbesar di Kalimantan Selatan.
Gurita bisnis mulai dari tambang batu bara, pengangkutan batu bara, penyewaan alat berat, perkebunan kelapa sawit, jasa keamanan, pelayaran, hingga investasi.
Perusahaan juga memiliki lini bisnis yang tidak terkait dengan tambang seperti perusahaan jasa penerbangan, properti, air minum kemasan, hingga memiliki perusahaan media massa.
Dikutip dari laman resmi Enam Sembilan Group, Kamis (28/7/2022), perusahaan ini dirintis Haji Maming, ayah Mardani Maming, yang awalnya masih berbentuk badan usaha CV Bina Usaha pada 2003.
Bidang usaha Haji Maming yaitu pertambangan, jasa sewa alat berat, transportasi, dan pengelolaan terminal batubara serta pabrik es untuk keperluan nelayan setempat.
CV Bina Usaha ini terus berkembang pesat.
Bahkan pada tahun 2005, Haji Maming mendapatkan izin ekspoloitasi tambang batu bara, dan selanjutnya di 2007 mendapatkan izin ekspolitasi tambang bijih besi.
Karena pesatnya bisnis, keluarga Maming kemudian meningkatkan statusnya dari badan usaha CV menjadi PT Bina Usaha.
Kemudian di tahun 2011, karena bidang usaha yang semakin banyak, didirikanlah PT Batulicin Enam Sembilan sebagai perusahaan induk yang membawagi 30 anak perusahaan.
Kini sepeninggal Haji Maming, Batulicin Enam Sembilan Group diteruskan oleh Mardani Maming dan saudara kandungnya, Rois Sunandar Maming.
Mardani Maming adalah pria kelahiran 17 September 1981.
Dia merupakan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Karier politiknya bermula pada 2009 ketika ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Namun tugasnya di DPRD hanya bertahan selama setahun. Sebab, ia kemudian memenangi Pilkada dan dilantik menjadi Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2015.
Saat itu, usianya baru menginjak 29 tahun. Maming pun tercatat dalam rekor MURI sebagai bupati termuda di Indonesia.
Bahkan, Maming menjabat sebagai bupati selama dua periode setelah memenangi Pilkada 2015.
Pada 2019, ia dipercaya menjabat sebagai Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP Hipmi), menggantikan Bahlil Lahadalia yang diangkat sebagai Menteri Investasi.
Mardani Maming juga terpilih sebagai Ketua Dewan Pengurus (DPD) PDI-P Kalimantan Selatan pada tahun yang sama. Selain di bidang politik, Maming juga ditunjuk sebagai Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2022-2027.
Jika mengacu Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Maming terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 2018.
Saat itu, harta kekayaannya mencapai Rp 44,8 miliar. Mayoritas berupa tanah dan bangunan di sejumlah daerah di Tanah Bumbu dengan total nilai Rp 40,9 miliar.
(redaksi)