VONIS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyoroti frasa "Lord Luhut" dalam sidang pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik terdakwa Haris Azhar dan Fatia, Senin (8/1/2024).
Menurut majelis hakim, frasa "Lord Luhut" bukan penghinaan maupun pencemaran nama baik.
Menurut hakim, penyematan kata lord kepada Luhut sesungguhnya justru menunjukkan posisinya yang mendapat banyak kepercayaan jabatan dari Presiden Jokowi.
Penyebutan kata lord pada Luhut bukan ditujukan pada personal, tetapi lebih kepada posisinya sebagai salah seorang menteri di kabinet Presiden Jokowi.
Untuk diketahui, frasa 'Lord Luhut' sempat dipermasalahkan Luhut Binsar Panjaitan ketika hadir sebagai saksi kasus tersebut.
Fatiah dan Haris bebas setelah dakwaan jaksa penuntut umum seluruhnya tidak terbukti di pengadilan.
"Mengadili, satu, menyatakan bahwa terdakwa Haris Azhar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaan pertama, kedua primer, dakwaan kedua subsider, dan dakwaan ketiga," ucap Hakim Ketua PN Jakarta Timur, dikutip dari Kompas.com.
Sama seperti Haris Azhar, Fatiah Maulidiyanti juga dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya buka suara terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menjatuhkan vonis bebas kepada Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, terkait kasus pencemaran nama baik yang menyangkut dirinya.
Pertama-tama, Luhut mengungkapkan pihaknya menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim pada Senin (08/01/2024).
Sebab, setiap putusan pengadilan merupakan wujud dari proses hukum yang harus dihormati bersama.
Namun demikian, ia juga menyayangkan bahwa terdapat beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang nampaknya tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim.
Luhut akan menyerahkan sepenuhnya kepada Penuntut Umum atas proses yang akan diambil berikutnya.
Ia percaya bahwa Penuntut Umum akan melanjutkan proses hukum ini dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," ucap Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip dari CNBC.
Sebagaimana diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dilaporkan Luhut ke Polda Metro Jaya setelah keduanya membahas konten dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang tayang di kanal Youtube Haris Azhar pada 20 Agustus 2021.
Setidaknya, ada beberapa cuplikan yang membuat Luhut geram.
Di antaranya seperti Fatia yang menyebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group ikut bermain bisnis tambang di Papua, di Blok Wabu.
Perusahaan itu disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, perusahaan yang dibesut Luhut.
"PT Tobacom Del Mandiri ini Direkturnya adalah purnawirawan TNI namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita, namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut.
Hal itulah yang menjadi dasar Luhut mengajukan gugatan kepada Haris Azhar dan juga Fatia. (redaksi)