VONIS.ID - Adanya statement dari Kabareskrim Agus Andrianto yang meminta untuk membuka Berita Acara kasus tambang ilegal melibatkan Ismail Bolong turut direspon Ferdy Sambo.
Terkait itu, Ferdy Sambo mengatakan seharusnya Kepolisian RI yang membuka Berita Acara Pemeriksaan penyelidikan kasus Ismail Bolong perihal dugaan setoran hasil tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur kepada pejabat tinggi Polri.
"Merekalah yang buka, kenapa saya, kan sudah ada,” kata Ferdy Sambo setelah sidang pembunuhan Berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 29 November 2022.
Sebelumnya, Kabareskrim Agus Andrianto meminta Ferdy Sambo untuk membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyelidikan kasus Ismail Bolong.
“Seingat saya belum pernah diperiksa. Keluarkan saja Berita Acara-nya,” kata Kabareskrim Agus Andrianto saat dihubungi wartawan, Selasa, 29 November 2022.
Sementara itu, terkait dengan setoran tambang ilegal, bantahan juag sudah diberikan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dia jelaskan bahwa dalam keterangan surat penyelidikan yang menyeret namanya itu, tak cukup untuk dijadikan bukti bahwa dirinya terlibat.
Surat penyelidikan yang dimaksud Agus adalah surat yang sudah dikonfirmasi keasliannya oleh Eks Karo Paminal Divisi Propam Hendra Kurniawan dan Eks Kadiv Provam Polri Ferdy Sambo.
Dalam surat laporan itu disebut Agus menerima Rp2 miliar per bulan dari tambang ilegal sebagai uang 'koordinasi'.
"Keterangan saja tidak cukup," ujar Agus dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (25/11/2022).
Agus mengatakan Ismail Bolong dalam video yang beredar juga sudah meluruskan bahwa tidak ada keterlibatan dirinya. Dia menegaskan bahwa pengakuan Ismail yang menyebut Kabareskrim menerima suap terpaksa diucapkan karena ada intimidasi.
"Apalagi sudah diklarifikasi karena dipaksa," ujar dia.
Dirinya turut mempertanyakan tindakan Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan yang tidak menindak semua nama yang tertera di dua laporan hasil penyelidikan (LHP).
Ia malah menduga dua terdakwa perintangan penyidikan dan pembunuhan berencana Brigadir J itu justru yang menerima uang 'setoran'. Oleh karena itu, kata dia, mereka tak melakukan penindakan.
"Jangan-jangan mereka yang terima dengan tidak teruskan masalah, lempar batu untuk alihkan isu," tuding Agus.
(redaksi)