Senin, 29 April 2024

Nasional

KPK Bisa Langsung Jerat Rafael Alun Jadi Tersangka Andai Illicit Enrichment Diterapkan, Apa Itu?

Minggu, 5 Maret 2023 17:14

KPK angkat bicara mengenai kelanjutan kasus Rafael Alun Trisambodo. (IST)

Namun, kata Nawawi, ketentuan Illicit Enrichment itu tidak dituangkan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Aturan Illicit Enrichment pernah hampir dicantumkan dalam pasal 37 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal itu diatur bahwa pejabat harus melaporkan seluruh harta bendanya, istrinya, anaknya, berikut korporasi yang berhubungan.

Jika ia tidak bisa membuktikan asal usul kepemilikan hartanya, maka pejabat terkait bisa didakwa.

Laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) nantinya akan menjadi bukti.

“Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan itu, maka LHKPN dijadikan sebagai bukti. Itu kan pentingnya LHKPN,” ujar Nawawi.

Sayangnya, pembuat undang-undang urung memasukkan ketentuan Illicit Enrichment sebagai tindak pidana dalam Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal