Berdasarkan informasi yang Nawawi terima, Illicit Enrichment akan dimasukkan rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset.
Nawawi mengaku, tidak tahu apakah ketentuan Illicit Enrichment itu sudah termuat dalam rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
“Ke mana? Konon katanya oleh pembentuk direncanakan dimasukkan ke dalam rancangan UU Perampasan Aset. Tapi sampai sekarang UU Perampasan Aset itu belum ada,” ujarnya.
Mantan Hakim Pengadilan Tipikor itu mengatakan, karena tidak ada ketentuan Illicit Enrichment sebagai tindak pidana, maka KPK harus melakukan langkah-langkah konvensional dalam menangani harta tak wajar Rafael.
KPK harus melakukan penyelidikan guna menemukan bukti bahwa Rafael memang menerima suap maupun gratifikasi yang membuat harta kekayaan pejabat pajak itu tidak sesuai profilnya.
“Jadi (Direktorat) Penyelidikan akan melakukan gerak-gerak penyelidikan dalam bentuk konvensional,” kata Nawawi.
(redaksi)