VONIS.ID - Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, yang kini menjadi penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, tampak 'bersitegang' dengan hakim ketua yang memimpin jalan sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Selatan.
Hal itu terlihat saat hakim Wahyu Iman Santoso sampaikan tata cara hukum acara kepada Febri Diansyah di persidangan, akibat penasehat hukum Ferdy Sambo itu keukeuh menjelaskan soal peristiwa di Magelang pada sidang dengan agenda menyerahkan bukti.
“Nanti saudara kami beri kesempatan pada saat pledoi,” ucap Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/12/2022), dilansir dari Kompas.TV.
Mendengar pernyataan Hakim Wahyu, Febri menyampaikan pihaknya menginginkan waktu yang cukup sama dengan yang diberikan hakim kepada JPU.
“Izin yang mulia kami sebagai terdakwa baik langsung atau pun melalui penasihat hukum demi prinsip keberimbangan peradilan, kalau jaksa penuntut umum bisa menghadirkan bukti-bukti dan diberikan waktu yang cukup kenapa pihak penasihat hukum dari terdakwa tidak diberikan kesempatan untuk menghadirkan bukti dalam waktu yang cukup juga,” ucap Febri.
Hakim Wahyu pun menegaskan kepada Febri, waktu untuk menyerahkan bukti-bukti sudah diberikan.
Sehingga jika ada penjelasan dari Febri Diansyah, Hakim Wahyu pun menuturkan agar hal tersebut dilakukan pada saat pledoi.