Dalam sidang, Febri Diansyah terlihat berdiskusi dengan Arman Hanis setelah pernyataan Hakim Wahyu Iman Santoso.
Lantas, kembali meminta kepada Hakim Wahyu Iman Santoso untuk bisa menyampaikan poin-poin pendek dari bukti yang akan diserahkan secara keseluruhan.
“Mohon izin yang mulia, kalaupun tidak bisa ditayangkan seperti itu kami menjelaskan poin pendek-pendeknya saja, bukti apa yang kami ajukan dan nanti akan kami serahkan secara keseluruhan kepada yang mulia,” kata Febri.
Merespons pernyataan Febri, Hakim Wahyu tetap pada aturan hukum acara bahwa penjelasan atas bukti-bukti yang disampaikan dilakukan saat sidang pledoi.
“Saudara hanya boleh menyerahkan tanpa dikomentari, itu saja, nanti penjelasannya saudara jelaskan di itu (pledoi), silakan,” ujar Hakim Wahyu.
(redaksi)