Pertama, pengetahuan tentang pemahaman mengenai laporan keuangan negara atau daerah.
Kedua, efisiensi dalam pengelolaan anggaran.
Ketiga, pengendalian aset.
Keempat, ketaatan terhadap perundang-undangan.
(tim redaksi)
Pertama, pengetahuan tentang pemahaman mengenai laporan keuangan negara atau daerah.
Kedua, efisiensi dalam pengelolaan anggaran.
Ketiga, pengendalian aset.
Keempat, ketaatan terhadap perundang-undangan.
(tim redaksi)