VONIS.ID - Lanjutan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo berlangsung panas.
Selain Majelis Hakim kembali naik pitam, kali ini nama Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Ariotedjo muncul di meja persidangan.
Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkap uang proyek penyediaan BTS 4G Kominfo juga mengalir ke seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, senilai Rp 40 miliar.
Windi dihadirkan dalam persidangan sebagai saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, dia mengaku diminta Anang untuk menyerahkan uang kepada perwakilan BPK bernama Sadikin.
Perintah Anang itu melalui grup aplikasi perpesanan dengan nama 'signal'.
Berikut tanya jawab antara Windi dengan Majelis Hakim:
Windi: Nomor dari Pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh Pak Anang lewat signal.
Hakim: Sodikin apa Sadikin?
Windi: Sadikin
Hakim: Berapa?
Windi: Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia
Hakim: BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?
Windi: Badan Pemeriksa Keuangan Yang Mulia.
Hakim: Dikirimlah ke orang yang bernama Sadikin itu?
Windi: Dikirim Yang Mulia.
Hakim: Bagaimana cara kirimnya?
Windi: Saya serahkan, antar langsung.
Windi mengatakan menyerahkan uang itu di salah satu parkiran hotel mewah di Jakarta senilai Rp 40 miliar.
Sontak, hal itu membuat hakim kaget hingga menggebrak meja.
Hakim: Di mana ketemunya sama Sadikin itu?
Windi: Ketemunya di Hotel Grand Hyatt