Rabu, 8 Mei 2024

Nasional

Jejak Langkah Soeharto: Misteri Supersemar dan Kekuatan Rezim Orde Baru di Indonesia

Jumat, 16 Februari 2024 9:10

PRESIDEN KE-2 - Mantan Presiden RI Soeharto. Foto: Commons Wikimedia

Hasil dari sidang ini termasuk keputusan untuk mencabut kekuasaan Pemerintahan Negara dari tangan Presiden Soekarno.

Sebelum Sidang Istimewa MPRS, Soeharto telah diberi mandat penyerahan kekuasaan sementara oleh Soekarno pada 22 Februari 1967, sebagai upaya mengatasi situasi keamanan dan ketertiban yang semakin memburuk.

Meski demikian, secara konstitusional, hal tersebut belum memberikan Soeharto hak untuk menjadi pejabat presiden.

Pada hari terakhir Sidang Istimewa MPRS, 12 Maret 1967, Soeharto diangkat sebagai pejabat presiden/mandataris, sekaligus merangkap jabatan Menteri Pertahanan/Keamanan.

Resmi, mantan mertua Prabowo Subianto itu kemudian dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang kedua pada 26 Maret 1968, tanpa didampingi oleh pejabat Wakil Presiden. (*/okezone)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal