VONIS.ID - Sosok motivator yang didakwa kasus kekerasan seksual kini akhirnya diamankan.
Terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu, Malang, Jawa Timur, berinisial JEP telah ditahan.
Penahanan itu berlangsung pada Senin (11/7/2022) sore.
Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan perihal itu.
"Benar, dilakukan penahanan hari ini oleh Kejari Batu," kata Fathur dikutip dari Detik.com
Menurutnya, penahanan terdakwa kekerasan seksual belasan siswa SMA SPI itu dalam rangka penetapan majelis hakim 60/pid.sus/2002.pn.mlg.
Dalam penetapan pengadilan itu telah tersurat sejumlah hal berikut:
1. Memerintahkan untuk melakukan penahanan atas nama terdakwa Julianto Eka Putra alias Kojul dalam tahanan rutan paling lama 30 hari dihitung sejak menjalani penahanan dalam rutan.
2. Memerintahkan kepada JPU agar salinan penetapan ini segera disampaikan kepada JPU, terdakwa/penasihat hukum/keluarga, ditetapkan di Malang, 11 Juli 2022.
"JPU melakukan penahanan terhadap JE, ini merupakan perintah (hakim/pengadilan)" ujarnya.
Penangkapan itu berlangsung di kawasan Citraland, Surabaya. Di sana tim gabungan dari Kejari Batu dan Kejati Jatim dikerahkan untuk mengamankan JE. Selanjutnya, JE dibawa ke Lowokwaru, Malang untuk menjalani penahanan.
Diketahui, sosok motivator pendidikan Julianto Eka Putra mulai sering diberitakan.
Ia diketahui adalah pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI).
Julianto tersandung kasus pelecehan seksual.
Dirinya dilaporkan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) ke Polda Jatim pada 29 Mei 2021.
Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait telah menduga Julianto sudah melakukan pelecehan terhadap para siswi sejak tahun 2009 silam.
Perbincangan akan motivator pendidikan yang tersandung kasus pelecehan seksual ini kemudian makin ramai usai turut dibahas di podcast Deddy Corbuzier.
Di podcast itu, ada dua wanita yang diduga menjadi korban pelecehan seksual Julianto.
(redaksi)