VONIS.ID - Kalimantan Timur (Kaltim) yang ditunjuk sebagai wilayah Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tak terlepas dari banyaknya tindak kriminalitas.
Bahkan, jauh sebelum Kaltim ditetapkan sebagai wilayah IKN Nusantara, kasus tindak pidana sudah marak terjadi.
Di tahun 2022, terdapat sejumlah kasus tindak pidana yang cukup menyita perhatian masyarakat, mulai dari kecelakaan maut, kasus arisan bodong, hingga penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI kepada seniornya.
Berikut ini Vonis.id rangkum sejumlah kasus tindak pidana sepanjang tahun 2022:
Kecalakaan Maut di Muara Rapak
Kecelakaan beruntunterjadi di lampu merah tanjakan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Jumat (21/1/2022), pukul 06.20 Wita.
Truk tronton berplat KT 8534 AJ, membawa container berisi kapur pembersih air seberat 20 ton, mengalami rem blong dan menabrak 2 angkutan kota (angkot), 2 mobil pribadi, dan 2 pikap.
Selain itu, truk tronton juga menabrak sedikitnya 14 sepeda motor.
Akibatnya 4 orang meninggal dunia dan puluhan orang mengalami luka-luka.
Sopir truk tronton, Muhammad Ali (48), warga Kelurahan Telaga Sari, Kecamatan Balikpapan Kota, ditetapkan sebagai tersangka.
Sopir truk diketahui juga memalsukan SIM, memanipulasi SIM dari A menjadi B2.
Guru Honorer Raup Rp 19 Miliar dari Arisan Bodong
Kasus penipuan dengan modus arisan terjadi di Kota Samarinda, pelakunya merupakan seorang guru honorer bernama Julia Kartika Sari Kamal alias Julia.
Wanita berumur 24 tahun tersebut berhasil menipu ratusan membernya, rata-rata merupakan ibu-ibu.
Arisan bodong yang dikelola Julia memiliki perputaran uang hingga mencapai Rp 19 miliar.
Julia diketahui mulai mengelola arisan sejak tahun 2018 silam.
Julia diketahui mempromosikan arisan bodong itu lewat live streaming Facebook.
Cara Julia merayu para korbannya dengan mengiming-imingi keuntungan besar.
Seperti memasukan modal Rp 50 juta, dijanjikan 4 hari sudah dapat keuntungan Rp 96 juta.
Dari kasus yang ditangani Polresta Samarinda, terdapat sekitar 12 korban yang membuat laporan dengan kerugian mencapai Rp 3 Miliar.
Julia dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 juncto Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang Pasal (3) dan (4), dengan ancaman 4 tahun penjara.
Gara-gara HP Disita, 2 Santri Aniaya Gurunya
Dua santri di Samarinda, berinisial HR dan AA berusia 15 tahun diamankan polisi karena menganiaya gurunya EHP (43) hingga tewas, Rabu (23/2/2022).