Sementara itu, polisi nomor satu di Kabupaten Kukar AKBP Arwin Amri Wientama itu pun turut dikonfirmasi dan membenarkan bahwa Korps Bhayangkara telah menerima laporan yang ditujukan kepada CV Anggaraksa Adisarana.
"Bahwasanya, dari pihak kuasanya ibu Tan Paulin (Kevin Cassaro) ada melapor ke polsek (Loa Janan) atas dugaan memasuki wilayah tanpa izin maupun dugaan pengrusakan (portal)," kata Kapolres Kukar itu.
Selain itu, Arwin juga membenarkan bahwa CV Anggaraksa Adisarana tak tinggal diam dan balik memberikan laporan polisi terhadap lawan sengketanya di Polda Kaltim.
"Namun demikian, kami mengecek pihak Anggaraksa juga ada melaporkan hal yang sama ke Polda. Terkait pelaporan dan pengaduan yang kita terima tentunya sedang dilakukan tahapan-tahapan dan diproses," bebernya.
Kendati tetap melakukan proses hukum dengan menerima laporan dari Kevin Cassaro, Arwin tak lupa menyampaikan imbauan agar kedua belah pihak yang terlibat sengketa lahan agar bisa menahan diri, dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Kami mengimbau kepada kedua belah pihak yang sama-sama mengklaim ini untuk menahan diri, hormati proses hukum, dan juga saya harapkan untuk sama-sama bisa jaga kondusifitas," imbaunya.
Dalam waktu dekat, Arwin mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan upaya mediasi kepada dua belah pihak agar permasalahan bisa selesai tanpa terjadi hal yang tak diingikan.
"Kalau terkait dengan pelaporannya tetap kita proses. Namun demikian untuk hak kamtibmas kami akan mencoba menjebatani mediasi, syukur-syukur nantinya ada solusi yang mana objeknya itu adalah lokasi pertambangan," pungkasnya. (tim redaksi)