Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kasus penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J atau Brigadir Yoshua Hutabarat.
Tekait ini, pihak Irjen Sambo pun menghormati keputusan Jenderal Sigit tersebut.
"Apapun yang telah diputuskan oleh kapolri, klien saya menghormati dan menerima karena itu keputusan yang terbaik," kata pengacara Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis kepada wartawan, Senin (18/7/2022).
Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan kabar terbaru pengusutan kasus polisi tembak polisi di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Baku tembak itu diduga melibatkan Bharada E dan Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang berujung tewasnya Brigadir Yoshua.
Kini, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
"Malam hari ini kita putuskan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan," kata Jenderal Sigit, Senin (18/7).
(redaksi)