Namun demikian, hingga saat ini tersangka yang terus diperiksa mengaku kalau kasusnya itu dilakukan sendiri dan uangnya digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Hasil interogasi sementara, tersangka ETW mengatakan uang hasil dugaan tindak pidananya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi dan biaya kebutuhan sehari-hari,” ucap Erfandy.
Meski demikian, pasalnya penyidik Korps Adhyaksa tidak mudah percaya begitu saja dengan pengakuan ETW.
Oleh sebab itu dilakukan pendalaman lebih jauh untuk memastikan dugaan adanya pelaku lain dari korupsi Rp 7,7 miliar tersebut.
“Iya kita tunggu saja,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, jaksa penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda telah melakukan penahanan terhadap ETW (36) selaku mantan Mantri KUR, PT BRI.
Selama menjabat, ETW diduga melakukan pidana korupsi dengan modus menggunakan nasabah topengan alias kredit atas nama orang lain yang sebenarnya fiktif.