Jumat, 3 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Kejari Samarinda Dalami Kasus Kredit BRI yang Dilakukan IRT, Diduga ada Pelaku Lain

Senin, 22 Mei 2023 20:6

ETW mantan Mantri KUR, PT BRI yang diduga telah melakukan pidana korupsi senilai Rp 7,7 miliar. (IST)

Dengan cara tersebut, ETW diduga telah membuat kerugian negara mencapai miliaran rupiah. Atas dugaan tindak pidana korupsi itu, ETW akhirnya dibekuk dan ditahan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIA Samarinda. Terhitung sejak 8 Mei 2023 hingga 27 Mei 2023.

Penahanan ETW oleh Jaksa Penyidik ini harus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan sesuai dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, untuk menghindari upaya tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Dalam kasus ini, Tersangka ETW diduga telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP secara primer.

Subsidiar, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal