Jumat, 29 Maret 2024

Berita Nasional Trending

KPK Minta Kuasa Hukum Lukas Enembe Stop Giring Opini Terkait Kondisi Kesehatan

Minggu, 22 Januari 2023 7:40

BERTEMU - Ketua KPK Firli Bahuri dan Gubernur Papua Lukas Enembe/ Foto: IST

Petrus menyebut tindakan KPK tidak sesuai dengan Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan perbuatan melakukan tindakan kejahatan dalam jabatan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, klien kami tidak mendapat kepastian hukum sebagaimana diatur dalam hak konstitusi sebagai WNI," kata dia.

Adapun Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal