Menindaklanjuti permintaan dana partisipasi tersebut, Edy kemudian meminta saran kepada Wahid dan Gilang.
Kedua orang tersebut menyarankan Edy meminta uang yang nantinya diberikan kepada Yohanes dari para kontraktor yang memenangkan proyek di anggaran 2020.
Edy diduga meminta dana partisipasi 1 persen dari nilai proyek.
“Dari nilai proyek dan dari keseluruhan dana partisipasi yang terkumpul nantinya Edy akan mendapatkan 10 persen,” ujar Alex.
Dalam suap tersebut, Yohanes, Wahid, dan Gilang diduga menerima Rp 2,8 miliar. S juga mendapatkan jatah sebesar Rp 100 juta.
“Digunakan untuk mengurus kenaikan jabatan menjadi Kepala BPK Perwakilan,” kata Alex.
Keempat tersangka itu kemudian ditahan selama 20 hari ke depan.
(redaksi)