9. Pekerjaan pengadaan Paving Block untuk kepentingan umum dengan nomor kontrak 765/1120/DPU-PR/BM/VII/2021 tanggal 01 Juli 2021 dengan nilai kontrak Rp1.949.231.900,00.
10. Pekerjaan lanjutan pembangunan sarana dan prasarana pendukung Kantor Kejaksaan Negeri Penajam dengan nomor kontrak 765/1749/DPU-PR/VIII/2021, tanggal 13 Agustus 2021 dengan nilai kontrak Rp4.697.629.000,00.
11. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat (pengadaan seragam siswa baru SMP/MTs) dengan nomor kontrak 027/1246/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp3.798.795.000,00.
12. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat (pengadaan seragam siswa baru SMA/SMK/MA) dengan nomor kontrak 027/1247/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp3.464.652.400,00.
13. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat(pengadaan seragam siswa baru SD/MI) dengan nomor kontrak 027/1248/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp3.557.907.045,00.
14. Pekerjaan Belanja Persediaan Untuk Dijual/Diserahkan – Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada masyarakat(pengadaan seragam siswa baru PAUD) dengan nomor kontrak 027/1252/SPK/Disdikpora/2021, tanggal 18 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp2.486.652.300,00.
15. Pekerjaan peningkatan jalan sotek-bukit subur (lanjutan) (Multiyears) dengan nomor kontrak 625/2983/DPU-PR/BM/X//2021,tanggal 19 Oktober 2021 dengan nilai kontrak Rp57.677.284.450,00.
Dari 15 paket pekerjaan tersebut terdapat uang commitment fee yang harus diserahkan terdakwa kepada Abdul Gaffur Masud sebesar sekitar Rp5.400.000.000,00 apabila semua pekerjaan telah dibayarkan.
Dari jumlah tersebut Terdakwa telah merealisasikan pemberian kepada Abdul Gaffur Masud melalui Asdarussalam secara bertahap sebesar Rp1.500.000.000,00.
Perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
(redaksi)