Jumat, 22 November 2024

MA Putuskan Aset First Travel Dikembalikan ke Korban, Nilainya Mencapai Rp 905 Miliar

Jumat, 6 Januari 2023 9:17

PENIPUAN - Pasangan suami-istri, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, merupakan pimpinan agen perjalanan First Travel. Foto: IST

Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 3096K/PID.SUS/2018, tertanggal 31 Januari 2019 juga memutuskan hal yang sama. "Puncaknya, pada akhir tahun 2019, Kejaksaan RI Depok berencana mengeksekusi harta yang dirampas negara tersebut.

Putusan tersebut sangat tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat, baik bagi terpidana maupun puluhan ribu calon jemaah," jelas Boris.

"Saat ini, satu-satunya jalan untuk mengobati rasa keadilan dan mewujudkan tujuan penegakan hukum pada perkara First Travel adalah melalui upaya hukum luar biasa, PK (peninjauan kembali)," tambahnya.

Boris mengeklaim, pengajuan PK ini dilakukan agar penegakan hukum "mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat". 

Ia mengaku bahwa upaya ini sebagai bentuk kepedulian, selain terhadap terpidana, juga terhadap 63.000 calon jemaah haji dan umrah First Travel yang tak memperoleh ganti rugi apa pun.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal