Kepada media ini, polisi nomor satu di Kabupaten Berau itu mengatakan bahwa keduanya nekat menjadi mafia tabung LPG 3 kilogram dan solar bersubsidi untuk mencari pengahasilan tambahan.
Akibat perbuatannya, pelaku pengetap solar juga diancam kurungan penjara hingga 6 tahun lamanya dengan jeratan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Sampai saat ini kami masih dalami kasusnya untuk memastikan jaringan atau pun ada oknum dalam yang terlibat aksi kedua pelaku," katanya.
(redaksi)