Sabtu, 23 November 2024

Nasional

Majelis Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Diperiksa Komisi Yudisial

Selasa, 20 Agustus 2024 8:39

Komisi Yudisial menyatakan telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur karena memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), terdakwa kasus pembunuhan

VONIS.ID - Komisi Yudisial menyatakan telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur karena memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur (GRT), terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Anggota dan Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata menjelaskan pemeriksaan terhadap majelis hakim itu dilakukan di Pengadilan Tinggi Surabaya, Jawa Timur pada Senin, 19 Agustus 2024.

“KY telah memeriksa majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam Perkara Nomor 454/Pid.B/2024/PN Sby terkait putusan vonis bebas terhadap terdakwa GRT, Senin,” kata Mukti dikutip pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Namun, Mukti tidak bisa menjelaskan materi pemeriksaan terhadap majelis hakim karena pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. 

Sebab, kata dia, pemeriksaan terhadap majelis hakim sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilaporkan keluarga korban Dini Sera Afrianti.

“Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak,” ujarnya.

Sementara Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo menjelaskan majelis hakim yang diperiksa sejumlah Penyidik Komisi Yudisial yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.

Kata dia, Pengadilan Tinggi Surabaya hanya memberikan fasilitas tempat saja untuk melakukan pemeriksaan oleh tim dari Komisi Yudisial.

Sehingga, Bambang mengaku tidak mengetahui hakim siapa lagi yang diperiksa KY selain tiga orang tersebut.

"(Terperiksa) yang saya dengar majelisnya (Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo)," ucapnya.

Diketahui, ayah dan adik Dini Sera yang didampingi kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, serta politisi Rieke Diah Pitaloka mendaftarkan laporan dugaan pelanggaran KEPPH kepada KY pada Senin, 29 Juli 2024. 

Sebab, pelapor menduga ada kontradiksi antara surat dakwaan maupun tuntutan dan hasil pertimbangan majelis hakim dalam menangani perkara pembunuhan Dini dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT).

Oleh karena itu, pelapor ingin Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran KEPPH serta menjatuhkan rekomendasi pemecatan kepada tiga orang hakim yang memutus bebas terdakwa Ronald Tannur tersebut.

"Kami meminta kiranya KY dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di PN Surabaya. Itu harapan kami," kata Dimas Yemahura. (*/viva.co.id)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal