Sabtu, 18 Mei 2024

Mantan Kepala Detasemen A Biro Paminal Polri Sempat Mengumpat Usai Sadar Dikadali Ferdy Sambo

Senin, 28 November 2022 22:20

SIDANG - Agus Nurpatria saat hadir dalam sidang. Agus menjadi terdakwa kasus obstruction of justice dalam dugaan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat/ Foto: CNN Indonesia

Hendra pun menjelaskan bahwa Ferdy Sambo berbohong soal kematian Brigadir J.

"Maksudnya apa Pak dikadalin? Hendra jawab, ‘dihohongi, dibohongi!' Waktu itu saya sempat mengumpat juga. Saya bilang, ‘masak kita dikadalin Bang. Tega sekali sih, Bang’,” kata Agus menirukan percakapannya dengan Hendra.

Kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menanyakan bagaimana perasaan Agus saat mengetahui telah dibohongi Ferdy Sambo. “Kecewa? Apa rasa kecewa dari saksi apa? Reaksi dari saksi?” tanya Ronny.

 “Itu tadi Pak. Saya sempat mengumpat. Masa kita dikadalin,” jawab Agus Nurpatria.

Hendra Kurniawan dan Agus Nur Patria didakwa karena membantu Ferdy Sambo dalam merampas dan menghilangkan barang bukti, termasuk mengintervensi pemeriksaan saksi.

Mereka bersama empat terdakwa lain, yakni Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin, didakwa dengan dakwaan primer Pasal 49 jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau dakwaan primer Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal