Kasus terungkap beberapa hari setelah kejadian. Tepatnya saat sepupu korban yang berusia lebih tua memberitahu orang tua korban, kalau anaknya memiliki rahasia.
Penasaran dengan rahasia yang dimiliki sang anak, orang tua lantas memanggil korban dan mulai menanyainya. Singkat cerita, perlahan korban mengakui semua yang dialaminya.
Hal itu kontan membuat orang tua kaget dan segera melaporkan si kakek bejat ke pihak kepolisian setempat pada 12 Juni 2024.
“Awalnya si korban ini hanya diam saat ditanya oleh orang tuanya, namun setelah itu dia baru mengaku kalau dia sudah disetubuhi oleh pelaku,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, J telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku ini statusnya duda, istrinya sudah meninggal dunia. Jadi saat kejadian hanya ada pelaku di rumahnya,” tandasnya. (tim redaksi)