Sebelum kasus ini sampai di kepolisian YN terlebih dahulu di larikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan akibat luka yang menganga. Jajaran Polsek Samarinda Kota lantas mengamankan AD dan OG yang terlibat perkelahian, untuk diproses lebih lanjut.
"Setelah mendapatkan laporan pihak kami menuju lokasi kejadian. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar. Pihak yang terlibat perkelahian kemudian kami amankan," terangnya.
Kasus pembacokan tersebut sempat dilaporkan secara resmi di Polsek Samarinda Kota. Namun belakangan pihak korban memilih untuk mencabut laporan tersebut. Meski begitu, polisi tetap memproses kasus pertikaian antara AD dan OG.
Akibat perkelahian tersebut, keduanya dijerat dengan pasal 351 tentang penganiyaan, dengan hukum penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
"Untuk kedua orang yang bertikai sudah kami amankan dan masih menjalani pemeriksaan," tandasnya. (tim redaksi)