
VONIS.ID – Sekolah terpadu di Jalan Jakarta, Kelurahan Loa Bakung kembali disorot Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025 DPRD Samarinda.
Sekolah yang menggabungkan jenjang SD hingga SMA itu dinilai masih memiliki banyak kekurangan, baik dari sisi fasilitas maupun aspek legalitas pengelolaan.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa beberapa fasilitas utama belum memadai dan tidak sebanding dengan jumlah siswa yang ada.
Salah satunya adalah musala yang dinilai terlalu kecil.
Selain musala, keterbatasan aula juga menjadi perhatian serius.
Aula yang tersedia hanya mampu menampung sekitar 100 orang, sementara kebutuhan untuk kegiatan besar seperti kelulusan bisa mencapai 200 hingga 300 siswa, belum termasuk kehadiran orang tua.
“Ini jelas menjadi permasalahan ketika ada kegiatan besar,” tegas Rohim, Kamis (23/4/2026).
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya pembenahan menyeluruh oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, terutama dalam hal perencanaan kapasitas fasilitas pendidikan yang terintegrasi.
Ia menambahkan, konsep sekolah terpadu seharusnya didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai agar seluruh aktivitas pendidikan dapat berjalan optimal tanpa hambatan.
Legalitas Yayasan Jadi Sorotan
Tak hanya persoalan fisik, DPRD Samarinda juga menyoroti aspek administrasi dan regulasi pengelolaan sekolah tersebut.
Abdul Rohim menyebut pihaknya akan mendalami dasar hukum keberadaan yayasan yang disebut-sebut dibentuk dengan dukungan pemerintah kota.
“Selama ini kita memahami yayasan itu swasta. Tapi ini justru dibentuk pemerintah kota. Itu yang mau kita cek regulasinya, apakah ada aturan yang membenarkan Pemkot membentuk yayasan untuk mengakomodir keperluan pendidikan,” jelasnya.
Hal ini dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih status antara sekolah negeri dan pengelolaan berbasis yayasan.
Kewenangan Pendidikan Perlu Kejelasan
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Samarinda lainnya, Achmad Sukamto, menambahkan bahwa penggabungan tiga jenjang pendidikan dalam satu kawasan juga memunculkan persoalan kewenangan.
Ia menjelaskan bahwa SMA berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi, berbeda dengan SD dan SMP yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota.
“Itu yang harus kita pertanyakan nantinya. Karena kalau dari yayasan menempati sekolah itu swasta, tapi ini sekolah negeri. Itu yang akan kita dalami,” ujarnya.
DPRD Samarinda memastikan seluruh temuan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama Pemkot Samarinda guna mencari solusi terbaik, baik dari sisi peningkatan fasilitas maupun kejelasan regulasi pengelolaan sekolah terpadu tersebut. (Adv)
