"Salah satu pemerannya ini orang Berau," jelasnya.
Ditambahkannya, kendati belum menetapkan tersangka dalam kasus video mesum itu. Pelaku yang nantinya ditetapkan tersangka akan dikenakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang kesusilaan dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.
"Untuk saat ini yang sudah kita amankan screenshot dari beberapa barang bukti lainnya. Sementara untuk pelaku sekarang masih dalam proses pengejaran," katanya.
(redaksi)