"Kalau yang bersangkutan sudah negatif covid barulah kita lakukan pemeriksaan. Sekarang kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi yang melihat dan mengetahui kejadian tersebut," bebernya.
Selain itu, Ary Fadli juga menerangkan bahwa perkara pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur itu saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda.
"Kami sudah amankan pelaku dan tarik kasusnya ke Polres, di mana kasus ini akan ditangani langsung oleh Unit PPA dan nanti akan kami sampaikan kembali jika sudah ada perkembangan lebih lanjut," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, HI mengaku dapat bisikan gaib untuk sembuh dari sebuah penyakit dan nekat melakukan tindak pelecahan seksual pada seorang balita pada Selasa (22/3/2022) kemarin.
Perilaku amoral HI itu terungkap berkat rekaman CCTV di kediaman seorang warga di Kecamatan Sungai Kunjang.
Dari rekaman CCTV tersebut, mulanya terlihat seorang balita perampuan sedang asyik bermain seorang diri di pekarangan rumahnya.