Karen minta haknya untuk ikut mencoblos dipenuhi.
Hakim pun menjamin hak pilih Karen akan dipenuhi.
"Jadi mohon agar hak saya sebagai warga negara Indonesia dapat dipenuhi," ujar Karen.
"Sekiranya di rutan itu di mana ibu ditahan itu ada TPS, ibu bisa di situ. Nanti mekanismenya sudah diatur. Jadi, tidak menghalangi ibu hak pilihnya," balas hakim.
"Siap, Yang Mulia," jawab Karen.
Karen mengaku terdaftar di TPS tempat dia tinggal, yakni di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Hakim meminta jaksa penuntut umum untuk menjembatani hak Karen melakukan pencoblosan.
"Sampai sekarang kami belum dapat informasi yang resmi dari rutan apakah tidak ada TPS atau bagaimana. Nanti kami akan mencoba mencari tahu memastikan apakah memang kebetulan yang bersangkutan ditahan di Polres Jakarta Selatan ya. Apakah memang tidak ada TPS atau ada. Nanti kami coba mencari tahu dulu kepastian tersebut. Kemudian apabila memang tidak ada, mohon nanti, seperti yang diucapkan penasihat hukum, dilakukan penetapan sebagai dasar kami melakukan supaya yang bersangkutan bisa keluar dari rutan. Demikian, Yang Mulia," ujar jaksa. (tim redaksi/detik.com)