"Dimana merubah sistem administrasi tata naskah Dinas konvensional menjadi digital dengan menerapkan pola tanda tangan elektronik dan mengintegrasikan jalur koordinasi lintas perangkat daerah Provinsi Kalimantan Timur," kata Faisal.
Faisal mengatakan aplikasi tersebut merupakan langkah Pemprov Kaltim dalam menghadapi era revolusi industri 4.0, dimana sebelumnya sistem administrasi hanya bisa dilakukan secara manual kini dapat ditransformasikan ke sistem elektronik.
Oleh karenanya SIDA diyakini dapat mempermudah koordinasi surat-menyurat baik internal maupun eksternal di lingkungan Pemprov Kaltim.
Oleh karena itu, melalui Rakor Evaluasi Implementasi SIDA pada lingkup Pemerintah Provinsi ini diharapkan setiap PD dapat melaporkan dan memberikan informasi terkait pelaksanaan Aplikasi SIDA ini.
"Apakah betul-betul sudah diterapkan dengan baik atau dan bagaimana pertanggungjawabannya. Faktor ini juga mengidentifikasi kelebihan dan kekurangan aplikasi ini oleh karena itu Kominfo dapat lebih memperhatikan dan memperbaiki dari masukan-masukan yang didapat dari hasil Rapor pada hari ini," pungkasnya. (ADV/ Kominfo Kaltim)