Kamis, 2 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Petisi Bebaskan Richard Eliezer Telah Mencapai 23 Ribu, Benarkah Bisa Membebaskan Bharada E?

Senin, 30 Januari 2023 14:35

SIDANG - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: TV One

Penjelasan ahli hukum Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa petisi tersebut tidak bisa memengaruhi keputusan hakim nantinya.

"Tidak bisa, hakim hanya akan mempertimbangkan fakta persidangan," ujar Fickar, Jumat (27/1/2023), dilansir dari Kompas.com.

Oleh karena itu, kepada terdakwa diberikan hak untuk mengajukan alat bukti termasuk saksi-saksi yang meringankan.

"Untuk memengaruhi hakim agar hukuman diringankan," lanjut dia.

Fickar memandang, adanya petisi agar Bharada E dibebaskan merupakan fenomena positif berkembangnya teknologi informasi.

Menurutnya, semua keprihatinan atau pemihakan akan terbuka karena dikomunikasikan melalui teknologi informasi.

Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal