Penjelasan ahli hukum Pakar hukum dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menjelaskan bahwa petisi tersebut tidak bisa memengaruhi keputusan hakim nantinya.
"Tidak bisa, hakim hanya akan mempertimbangkan fakta persidangan," ujar Fickar, Jumat (27/1/2023), dilansir dari Kompas.com.
Oleh karena itu, kepada terdakwa diberikan hak untuk mengajukan alat bukti termasuk saksi-saksi yang meringankan.
"Untuk memengaruhi hakim agar hukuman diringankan," lanjut dia.
Fickar memandang, adanya petisi agar Bharada E dibebaskan merupakan fenomena positif berkembangnya teknologi informasi.
Menurutnya, semua keprihatinan atau pemihakan akan terbuka karena dikomunikasikan melalui teknologi informasi.
Richard Eliezer menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.