Kamis, 2 Mei 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Petisi Bebaskan Richard Eliezer Telah Mencapai 23 Ribu, Benarkah Bisa Membebaskan Bharada E?

Senin, 30 Januari 2023 14:35

SIDANG - Richard Eliezer, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J. Foto: TV One

Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.

Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Kemudian, terhadap eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

Sementara itu, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal