Sabtu, 18 Mei 2024

Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Tangkap Pemotor Viral yang Tunjukan Alat Kelamin ke Pengguna Jalan

Jumat, 17 Juni 2022 17:45

DIAMANKAN POLISI - TR pelaku eksebisonis yang mengaku menyesal saat diamankan jajaran Polresta Samarinda/ Foto: VONIS.ID

Setelah aksinya viral dan kini TR diamankan polisi, dirinya pun seketika mengaku menyesal. 

"Iya saya menyesal," keluhnya. 

Kendati menyesal, bak pepatah nasi telah menjadi bubur, kini aksi TR tersebut harus dipertanggungjawabkan dihadapan hukum.

Akibat perbuatannya, TR pun ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 36 juncto pasal 10 No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara. 

(redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal