Sabtu, 23 November 2024

Samarinda Hari Ini

Pria 39 Tahun di Samarinda Bakar Rumah Ortu, Mengaku Dapat Bisikan Jin

Sabtu, 23 April 2022 17:6

ILUSTRASI KEBAKARAN - Hendra saat diamankan petugas setelah melakukan pembakaran di rumah orang tuanya dan kini sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan di RSJD Atma Husada. (IST)

VONIS.ID -  Seorang pria bernama Hendra (39) terpaksa berurusan dengan kepolisian karena membakar rumah orang tuanya sendiri, di Jalan DI Pandjaitan, Kecamatan Sungai PinangSamarinda, Kamis (21/4/2022) kemarin.

Meski Hendra jelas melakukan sebuah tindak pidana, namun pihak kepolisian belum bisa memproses Hendra secara hukum sebab pria tersebut diduga mengidap gangguan kejiwaan saat membakar rumah orangtuanya. 

"Pelaku ini belum bisa kami mintai keterangan, posisinya masih sangat labil. Dia selalu berilusi dan ngakunya selalu dibisikin jin hingga pelaku melakukan perbuatannya," ucap Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Iptu Bambang dikonfirmasi, Sabtu (23/4/2022).

Selain dari hasil pemeriksaan petugas kepada pelaku, polisi pasalnya juga memperkuat dugaan tersebut dari hasil keterangan ibu Hendra. 

Disebutkan bahwa pelaku tiba-tiba saja mengamuk dengan cara menendang pintu kamar dan mengancam membakar rumah

"Setelah memarahi ibunya, Hendra mengancam akan membakar rumah," tambahnya.

Ancaman pelaku dengan penuh amarah itu kemudian dilakukannya dengan cara mengambil lipatan baju kemudian disiramkan bensin dan membakarnya menggunakan korek api. 

Api pun seketika berkobar dari dalam kamar ibunya. Warga yang melihat kejadian segera berupaya memadamkan api dengan alat seadanya. 

Beruntung, kobaran api saat itu dengan cepat dijinakan dan tak menyebar hingga melahap habis bangunan. 

"Kemudian kami pelaku kami bawa ke Polsek untuk dimintai keterangan," ujarnya.

Dalam pemeriskaan, petugas paslanya juga melakukan tes urine dan di dapati hasil pelaku juga positif menggunakan narkoba. 

Dengan semua temuan itu, polisi lantas melakukan koordinasi kepada BNNK Samarinda dan sempat mendapatkan perawatan di Rumah Jiwa Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada Mahakam Samarinda.  

"Kami sudah berkoordinasi dengan BNN dan pihak rumah sakit jiwa. Karena pelaku tidak bisa dimintai keterangan, pelaku kami rekomendasikan untuk diperiksa ke rumah sakit jiwa terlebih dahulu," ujar dia. 

Selama proses koordinasi, polisi lebih dulu menunggu hasil yang mana nantinya akan menentukan langkah hukum lanjutannya. 

"Kami masih menunggu untuk melanjutkan penyidikan atau tidaknya," pungkasnya. 


(redaksi)

Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal