Jumat, 1 November 2024

Sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel

Protes Keras Ferdy Sambo Hingga Tangis Putri Candrawathi usai Dengarkan Keterangan Saksi Ahli

Selasa, 20 Desember 2022 9:40

PASANGKAN MASKER - Putri Candrawathi saat kenakan masker untuk Ferdy Sambo. Tampak dirinya memegang tas/ Foto: Antarafoto

VONIS.ID - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).

Sidang kali ini, Ferdy Sambo melayangkan protes keras dan Putri Candrawathi terisak tangis setelah mendengarkan keterangan saksi ahli.

Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia, Muhammad Mustofa, buka-bukaan di sidang Ferdy Sambo dkk.

Mustofa menyampaikan pandangannya sebagai ahli berkaitan dengan motif peristiwa pembunuhan Brigadir J hingga membuat Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi merasa keberatan.

Salah satu pandangan Mustofa adalah berkaitan dengan bukti dugaan pelecehan yang dialami Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

Mustofa mengatakan peristiwa pelecehan Putri tidak bisa dijadikan motif pembunuhan Yosua karena minimnya barang bukti.

"Tadi Saudara terangkan perihal motif, dari berbagai macam motif tadi kan motif mengenai harkat dan martabat, motif persaingan percintaan, bisnis, terus karena dendam, ahli kan sudah menerima mengenai garis besar kejadian tanggal 8 Juli, menurut ahli, untuk motif dari berbagai motif ini, bisa nggak dari jangka waktu yang diterangkan oleh garis besar itu, kejadian beberapa menit itu, bisa nggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara ini?" tanya jaksa dalam sidang, dilansir dari Detik.

"Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan adalah dari Nyonya FS (istri Ferdy Sambo)," kata Mustofa.

"Kalau dari waktu?" tanya jaksa lagi.

"Dari waktu juga barangkali terlalu jauh, karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh, tapi tindakan itu tidak dilakukan meminta kepada Putri untuk melakukan visum supaya kalau mengadu kepada polisi alat buktinya cukup," jelas Mustofa.

Mustofa menyatakan peristiwa di Magelang tidak bisa dijadikan motif.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal