Dia menilai di Magelang memang ada peristiwa yang menjadi pemicu pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan, tapi peristiwa itu masih belum jelas.
"Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan peristiwa Magelang, tapi tidak jelas," kata Mustofa.
"Artinya tidak ada alat bukti yang arah ke situ, berarti tidak dapat dijadikan motif?" ucap jaksa menegaskan dan dijawab Mustofa, "Iya, tidak bisa."
Dalam sidang ini, Mustofa juga menyampaikan pandangannya terkait pembunuhan Yosua.
Dia menilai pembunuhan Yosua ini adalah pembunuhan berencana.
"Berdasarkan ilustrasi tadi dan juga berdasarkan kronologi yang diberikan oleh penyidik kepada saya, saya melihat di sana terjadi perencanaan," kata Mustofa.
Sambo yang duduk sebagai terdakwa pun membantah ahli kriminologi UI, Muhammad Mustofa, yang menilai tak ada alat bukti pemerkosaan Putri Candrawathi sehingga tidak mungkin hal itu menjadi motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Sambo mengklaim pemerkosaan itu benar terjadi.
"Terkait tanggapan di Magelang tadi ahli menyampaikan itu tidak mungkin terjadi, saya pastikan itu terjadi dan tidak mungkin saya berbohong masalah kejadian tersebut, karena itu menyangkut istri saya," kata Sambo dalam sidang.
Sambo menyebut konstruksi perkara yang diberikan penyidik kepada Mustofa selaku ahli kriminologi hanya bersumber pada satu berita acara pemeriksaan (BAP), yaitu milik Bharada Richard Eliezer.
Menurut Sambo, hal itu membuat pandangan Mustofa sebagai ahli kriminologi tidak objektif.