Jumat, 3 Mei 2024

Kaltim Update

Putusan Mahkamah Partai Jadi Dasar Pergantian Ketua Dewan, Akademisi Unmul Anggap Ada Kemunduran Cara Berpikir

Kamis, 11 November 2021 18:57

HEADSHOT - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah (Castro)/ IST

Dalam proses tersebut, PKS pun telah mengajukan surat penggantian Fahri Hamzah untuk dirumuskan ke Badan Musyawarah (Banmus).

Kala itu pimpinan dewan tidak mengamini surat penggantian yang diajukan oleh PKS. Dalam hal itu, pimpinan dewan menganggap bahwa masih ada gugatan hukum yang belum mencapai final, antara Fahri Hamzah dan PKS.

Diketahui, saat itu, Fahri menggugat PKS di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, Fahri Hamzah menggugat PKS dikarenakan menganggap pencopotan dirinya dilakukan secara sepihak.

Kasus kedua, yang juga serupa, terjadi di Cirebon.

Di Cirebon, Ketua DPRD Cirebon, Affiati diusulkan diganti oleh partainya, yakni Gerindra.

Surat pergantian Affiati itu, tertuang dalam SK tentang pergantian Pimpinan/Ketua DPRD Kota Cirebon Periode 2019-2024 Nomor: 06-0108/Kpts/DPP-GERINDRA/2021 tanggal 19 Juni 2021.

Dalam surat tersebut, Affiati digantikan oleh Ruri Tri Lesmana.

Atas hal itu, Affiati kemudian menggugat hal itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berbeda dengan kasus Makmur HAPK, pihak DPRD Cirebon tidak langsung mengamini pergantian Affiati.

Hal ini dikarenakan pihak DPRD Cirebon menunggu keputusan berkekuatan hukum tetap atas gugatan Affiati di PN Jakarta Selatan. 

Artikel ini telah tayang di pojoknegeri.com

(tim redaksi)

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Beritakriminal