Dikutip dari berbagai sumber, gaji pegawai KPK nominalnya bervariasi.
Mulai dari sekitar Rp4,6 juta hingga Rp62,9 juta.
Tidak ada keterangan pasti berapa gaji para pegawai KPK.
Dalam laman jdih.setneg, hanya disebut gaji dan tunjangan bagi para ketua dan wakil ketua KPK.
Sebagai ASN, eks pegawai KPK tersebut tidak hanya menerima gaji pokok, tapi juga disediakan sejumlah tunjangan.
Masih dalam puskeu.polri.go.id, disebutkan bahwa ASN Polri akan mendapatkan berbagai tunjangan dari pemerintah seperti tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok sejak melaporkan pernikahannya.
ASN Polri juga diberi tunjangan untuk anak, tunjangan pangan, tunjangan lauk pauk, dan tujangan jabatan.
Mereka pun dapat tunjangan-tunjangan lain yang bersifat khusus dan berkaitan dengan risiko kematian yang lebih besar, keahlian, dan risiko kesehatan. (*)