"Pernah"
"Pernah kata-kata itu diselipkan?"
"Pernah-pernah," kata Yahya.
Muhammad Yahya Waloni didakwa telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Ia melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian.
Akibat ulahnya, Yahya Waloni juga didakwa dengan Pasal 156 KUHP mengenai pernyataan yang memuat permusuhan dan kebencian terhadap golongan rakyat Indonesia.
Pernyataan Yahya Waloni itu disampaikan saat memberikan ceramah di Masjid Jenderal Sudirman WTC, Jakarta Pusat pada 21 Agustus 2019. Ceramah Yahya juga diunggah di kanal Youtube masjid tersebut dan disaksikan banyak orang.
"Saya bukan mengatakan bible Kristen fiksi, bible Kristen itu palsu.
Lapor memang ini fakta ilmiah, kajian ilmiah," penggalan kalimat Yahya Waloni dalam ceramahnya.
(*)