Sabtu, 23 November 2024

Berita Nasional Trending

Sidang Judicial Review UU Minerba, Saksi Ahli Kepresidenan Sebut Peraturan Baru Tidak Bertentangan UUD 1945

Selasa, 19 April 2022 22:31

Suasana sidang lanjutan Judicial Review UU Minerba di Mahkamah Konstitusi saat saksi ahli kepresidenan Abdul Kamarzuki memaparkan kesaksiannya. (VONIS.ID)

Dalam pasalnya yang dipaparkan, Abdul Kamarzuki menegaskan bahwa sejatinya pemerintah tidak akan menggangu lingkungan hidup, serta mengancam ruang hidup masyarakat sebagai mana yang ditakutkan para pemohon gugatan dalam hal ini Wahana Lingkungan Hidup dan Jaringan Advokasi Tambang.

"Dalam tata ruang kita menggunakan nomenklatur khsusus. Dalam pelaksanaan tambang ada penagwasan agar tidak menganggu lingkungan dan kegiatan manusia lainnya. dalam pelaksanaannya tentu juga melibatkan seluruh stakholder, para pengamat lingkungan, pemerintah daerah dan masyarakat setempat," bebernya.

Dengan pemaparan tersebut, Abdul Kamarzuki pun menegaskan hal itu sejalan dalam penyelenggaraan tata ruang dari setiap perizinan pertambangan.

"Sehingga kegiatan tata ruang tidak melanggar pasal 28 h ayat 1 pasal 28 c ayat 2 pasal 28 b ayat 1 uud republik indonesia 1945," terangnya.

Selain Abdul Kamarzuki, dalam sidang lanjutan juga mendengarkan kesaksian dari saksi ahli Andilolo dan Alwin Akbar.


Dihadapan majelis hakim, Andilolo menyampaikan bahwa hal yang dipaparkan Abdul Kamarzuki mungkin akan benar terjadi secara peraturan di atas kertas. Namun demikian, fakta lapangan bisa saja terjadi hal sebaliknya.

Halaman 
Baca berita kami lainnya di
Tag berita:
Berita terkait
Beritakriminal