"Jadi kesimpulannya pasal tersebut tidak diperlukan pemaknaan baru karena itu berpotensi melanggar hak konstitusional," tegasnya.
Sementara itu, saksi ahli Alwin Akbar turut menambahkan bahwa pasal yang disoal tidka menimbulkan dampak kerusakan yang ditakutkan dan justru menimbulkan manfaat kebaikan.
"Bahwa pasal tidak menimbulkan dampak kerusakan melainkan menimbulkan dampak yang lebih baik," demikian Alwin Akbar.
Pasca mengdengarkan keterangan beberapa saksi ahli, majelis hakim lantas menutup persidangan dengan ditandai ketukan palu dari Ketua MK Anwar Usman.
"Dengan demikian sidang ditutup dan dilanjutkan kembali nanti. Untuk hal-hal yang dimintakan mengenai materi persidangan nanti bisa komunikasi langsung ke panitera," tutup Anwar Usman.
(tim redaksi)